Mambruknews
KAPOLDA PAPUA TENGAH TIDAK BERHAK MEMBATASI AKSI MEMBACA BANYAK ADIK KAPOLDA PAPUA TENGAH.
Nabire papua 07-03-2025.
Cukup dengan menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, Anda dapat melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Surat pemberitahuan ini bukan izin, melainkan pemberitahuan yang harus disampaikan sebelum melakukan aksi.
Aturan menyampaikan surat pemberitahuan
Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Surat pemberitahuan harus memuat:
* Maksud dan tujuan
* Tempat, lokasi, dan rute
*Waktu dan lama
*Bentuk demonstrasi
*Penanggung jawab
*Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
*Alat peraga yang dipergunakan
*Jumlah peserta
Tanggapan kepolisian
* Setelah menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib memberikan surat tanda terima.
*Kepolisian akan berkoordinasi dengan penanggung jawab dan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat.
*Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.
Undangan - Undangan
*Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi, perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Hanya pemberitahuan saja bukan izin, karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.
*Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,
*UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar.
*Hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945,
*Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat *Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 *UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
*Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
Apakah Kepolisian Berhak Membatasi Unjuk Rasa
*Kepolisian tidak boleh melarang warga untuk berdemonstrasi hanya dengan alasan diskresi. Pembatasan hak menyampaikan pendapat dimuka umum hanya boleh dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang bukan diskresi
*Pelarangan unjuk rasa bukanlah keputusan yang dapat dilakukan diskresi mengingat tidak memenuhi syarat sebagimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 24, pejabat pemerintah yang mengambil Diskresi harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai dengan AUPB; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik.
Oleh karena itu, dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat diskresi pejabat pemerintah oleh kepolisian, artinya kepolisian tidak bisa melakukan diskresi. Bila tindakan tersebut kemudian tetap dilakukan oleh kepolisian, maka patut diduga kepolisian melakukan penyalahgunaan wewenang.
No comments
Post a Comment