WAKIA KAPERAYA ADALAH TANAH ADAT ORANG MAPIA BUKAN MILIK SUKU KAMORO DAN SUKU KEY.
Suku key adalah orang asli Maluku tuar dan Dobo bukan orang Mapia atau Kamoro suku Kamoro mendidiami wakia bagian muara dan yang orang suku mee bagian darat wakia kepala air namun pihak ketiga yang tidak ada setitik pun haknya datang kuras alam kami. suku key asal dari Dobo dan tuar jelas ya. Paham semua pihak.
Uwemuka kivia dan mapar kami tegas bahwa pemilik ulayat belum perna lepaskan secara adat di wakia kaperaya maka stop memaksa rakyat sipil untuk lepaskan tanah adat.
Jika memaksa rakyat untuk lepaskan tanah adat maka duduk sama - sama rakyat pemilik dusun dan disaksikan oleh pemerintah kab timika pemerintah kab Deiyai pemerintah kab dogiyai serta pemerintah provinsi Papua tengah. Kemudian pesta adat masak babi lalu lepaskan tanah adat kepada pihak perusahan
Untuk buka perusahan emas di wakia.
situasi memancing kami pemudah meepagoo maka kami siap menerima apapun konsekusi atas tanah kami karena dimana ada tanah adat disitu ada orang adat pemilik wilayahnya
Suatu wilayah tidak izin oleh pemilik lalu pemerintahan kolonial dan kaum pemodal bekerja sama dengan militernya memaksa untuk lepaskan tanah adat. tidak wajar maka wajib mufakat bersama.
Jika rakyat pemilik tanah adat korbang apakah pihak perusahan dan pemerintah mampu tangunjawab atas kerugian tanah adat. tidak munkin pemerintah dan pemodal tangunjawab atas korban tapi mencari keuntungan atas tanah rakyat.
perampasan tanah rakyat berarti negara tidak akui masyarakat adatnya namun andalkan penyakit kapitalis yang merusak lingkungan hidup rakyat.
Semua pihak LSM MRP DPRD dan KETIGA BUPATI aktivis lingkungan hidup wadah sosial wadah keimanan jurnalis maupun LP3BH Nabire provinsi Papua tengah dan kejaksaan tinggi Nabire mohon pantahu netral dan jangan pungut liar tapi kerja kemanusiaan yang junjung tinggi. Untuk keselamatan alam dan manusia kaperaya.
No comments
Post a Comment