F R O N T J U S T I C E F O R T O B I A S S I L A K
Pertama; Pasca penembakan Tobias Silak [Meninggal dunia] dan Naro Dapla [kritis] Oleh Anggota Brimob Satuan Ops Damai Cartenz di Dekai,Yahukimo pada 20 Agustus 2024 Polda Papua telah membentuk Tim Penyidik berdasarkan Laporan Polisi [Type A] tanggal 20 Agustus 2024 atau sesudah malam penembakan. Dalam perkembanganya, Tim Penyidik Polda Papua telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara[TKP],memintai keterangan kepada 30 lebih orang saksi yang terdiri dari 3 saksi korban dan selebihnya adalah pelaku serta Tim penyidik juga menyita barang bukti dari pelaku maupun korban untuk kemudian mengadakan Gelar Perkara. Untuk memastikan proses tahapan kasus Tim Kuasa Hukum Emanuel Gobay,.SH,MH bersama keluarga korban pada tanggal 11 Desember 2024 telah mendatangi Tim Penyidik Polda Papua untuk memintah keterangan terkait perkembangan kasus, namun Tim Penyidik Polda menyatakan bahwa Berkas Berita Acara Penyidikan [BAP] belum dilimpahkan kepada Jaksa dikarenakan libur. Upaya untuk menunda – nunda agenda kasus Tobias Silak seperti ini bukan pertama kalinya, sebelumnya Tim Kuasa Hukum telah melaporkan Tim Penyidik Polda kepada Propam Polda Papua terkait kinerja dan profesionalisme Penyidik dalam menyelidiki kasus penembakan Tobias Silak berdasarkan fakta bahwa: seluruh bukti dan saksi serta surat kematian Alm.Tobias Silak sudah ada artinya Polda Papua sudah bisa menentuka status pelaku dari terduga menjadi terdakwa untuk kemudian ditahan berdasarkan dua bukti tersebut. Yang berikut adalah per tanggal 20 Agustus hingga 14 November 2024 Polda baru memberikan surat SP2HP kepada keluarga korban [Tidak melalui kuasa hukum]. itupun dari desakan yang dilakukan oleh seluruh Masyarakat Yahukimo,Papua dan Solidaritas Indonesia. Artinya 3 bulan lebih polda berupaya menutupi dan menunggu respon keluarga untuk menyelesaikan melalui Hukum adat yaitu “Bayar Kepala”.
Kedua; Komisi Hak Asasi Manusia [Komnas – HAM] Republik Indonesia telah melakukan investigasi di Kab.Yahukimo pada tanggal 23 – 26 September 2024 namun hingga detik ini belum mengumumkan kepada publik terutama kepada pihak keluarga korban serta 12 Suku besar di Yahukimo dan seluruh elemen Masyarakat Yahukimo yang telah menyerahkan aspirasi secara terbuka melalui aksi damai pada 25 September 2024 di depan Polres Yahukimo serta merekomendasikan hasil penyidikikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjut
Dari kedua fakta tersebut Negera Republik Indonesia melalui Polda Papua sedang berubaya untuk memperhambat kasus Tobias Silak melalui proses penyidikan yang terlalu lama didukung oleh Komnas HAM yang semestinya berpihak korban namun lambat dalam merespon harapan Masyarakat Yahukimo dan Papua .
Kami [Rakyat Papua] Tahu bahwa kedua lembaga merupakan lembaga resmi milik negara, apabila kami diam dan menyerahkan penuh kepada Negara untuk menuntaskan seluruh persoalan kasus pelanggaran HAM di Papua terlebih khusus Kasus penembakan Tobias Silak, maka sampai kapanpun seluruh pelanggaran HAM di Papua tidak akan terselesaikan .Mulai hari ini Rakyat harus bersatu,berjuang dan mendesak kepada Negara untuk menyelesaikan seluruh porsolan penggaran HAM lebih khusus kasus penembakan Tobias Silak di Yahukimo di setiap ruas-ruas jalan,di seluruh pelosok negeri dengan aksi-aksi damai,diskusi ,mimbar bebas,dsb. Hanya dengan itula kita akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Negara ini.
SEBERKAN !!!!
No comments
Post a Comment